Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan China. Begitu pula sebaliknya, dikatakan Indonesia mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut.
Pembukaan pasar ini merupakan realisasi perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam) dengan China atau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
selanjutnya..!!!
selanjutnya..!!!
 
 
 
 

Posting Komentar