Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34. Ada beberapa rumusan tentang Ekonomi Pancasila.
A. Rumusan Mubyarto :
- Perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral
- Ada kehendak masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
- Nasionalisme selalu menjiawi kebijaksanaan ekonomi
- Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional
Posting Komentar